Glosarium Diskriminasi Ras dan Etnis
Glosarium Diskriminasi Ras dan Etnis bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
·
Diskriminasi
ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya.
·
Ras
adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.
·
Etnis
adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat
istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.
·
Warga
Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban.
·
Tindakan
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan
etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan,
atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan
di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
·
Korporasi
adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan
badan hukum maupun bukan badan hukum.
·
Tindakan
diskriminatif ras dan etnis berupa :.
a. memperlakukan pembedaan, pengecualian,
pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan
pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi
manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik,
ekonomi, sosial, dan budaya; atau
b. menunjukkan kebencian atau rasa benci
kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
1. membuat tulisan atau gambar untuk
ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat
lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
2. berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan
katakata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang
lain;
3. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa
benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat
dibaca oleh orang lain; atau
4. melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan,
pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan
kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
·
Tempat
Umum adalah tempat yang, antara lain, disinggahi atau dikunjungi atau menjadi
tempat berkumpul orangorang, seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat
parkir, transportasi umum, media massa.
·
Yang
dimaksud dengan “hak-hak sipil”, antara lain hak untuk:
a. bebas berpergian dan berpindah tempat dan
berdomisili dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;
b. meninggalkan dan kembali ke wilayah negara
kesatuan Republik Indonesia;
c. mempertahankan kewarganegaraan;
d. membentuk keluarga, memilih pasangan hidup
dan melanjutkan keturunan;
e. memiliki harta milik atas nama sendiri
maupun bersama dengan orang lain;
f. berpikir, berperasaan, berekspresi dan
mengeluarkan pendapat dengan bebas;
g. menggunakan bahasa apa pun dengan bebas;
h. berkumpul dan berserikat dengan bebas dan
damai; dan i. mendapatkan informasi.
·
Yang
dimaksud dengan “hak-hak ekonomi”, antara lain hak untuk:
a. berusaha mencari penghidupan yang layak di
seluruh wilayah negara Indonesia;
b. bekerja, memilih pekerjaan, memiliki
kondisi kerja yang adil dan diinginkan;
c. mendapat gaji yang pantas sesuai dengan
pekerjaan dan sistem penggajian;
d. membentuk dan menjadi anggota dari serikat
pekerja;
e. memperoleh perlindungan terhadap
pengangguran; dan
f. memiliki perumahan.
·
Yang
dimaksud dengan “hak-hak sosial dan budaya”, antara lain hak untuk:
a. memperoleh pelayanan kesehatan,
pengobatan, jaminan sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;
b. memiliki kesempatan dan perlakuan yang
sama atas segala bentuk pelayanan umum;
c. memperoleh kesempatan dan berpartisipasi
dalam peristiwaperistiwa budaya, sosial, dan ekonomi;
d. memperoleh kesempatan yang sama untuk
mengekspresikan budayanya;
e. menikmati, mendapatkan dan memperoleh
jaminan atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk
mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya, tanpa membedakan ras dan etnis;
dan
f. menyelenggarakan pendidikan tanpa
memperhatikan ciri khas ras dan etnisnya.
·
Upaya
adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah,
pemerintah daerah, dan penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan
menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.
·
Rekomendasi
adalah keputusan Komnas HAM berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras
dan etnis.
·
Laporan
adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh orang
perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM tentang
telah atau sedang atau diduga akan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.
·
Pelapor
adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang
menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur
di dalam peraturan perundang– undangan.
· Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi, penyelenggara negara, dan/atau lembaga non pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi ras dan etnis kepada Komnas HAM.
Sumber Berkas:
- Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/167
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengawasan Terhadap Usaha Penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis dalam https://peraturan.bpk.go.id/Details/5078/pp-no-56-tahun-2010
Komentar
Posting Komentar