Glosarium Diskriminasi Ras dan Etnis

Glosarium Diskriminasi Ras dan Etnis bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

·        Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.

·        Ras adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan.

·        Etnis adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan.

·        Warga Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban. 

·        Tindakan Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.  

·        Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik yang merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

·        Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa :.

a.      memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau

b.     menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:

1.     membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;

2.     berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan katakata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;

3.     mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau

4.     melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis. 

·        Tempat Umum adalah tempat yang, antara lain, disinggahi atau dikunjungi atau menjadi tempat berkumpul orangorang, seperti toko, tempat bekerja, taman, tempat parkir, transportasi umum, media massa.

·        Yang dimaksud dengan “hak-hak sipil”, antara lain hak untuk:

a.      bebas berpergian dan berpindah tempat dan berdomisili dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

b.     meninggalkan dan kembali ke wilayah negara kesatuan Republik Indonesia;

c.      mempertahankan kewarganegaraan;

d.     membentuk keluarga, memilih pasangan hidup dan melanjutkan keturunan;

e.      memiliki harta milik atas nama sendiri maupun bersama dengan orang lain;

f.       berpikir, berperasaan, berekspresi dan mengeluarkan pendapat dengan bebas;

g.     menggunakan bahasa apa pun dengan bebas;

h.     berkumpul dan berserikat dengan bebas dan damai; dan i. mendapatkan informasi. 

·        Yang dimaksud dengan “hak-hak ekonomi”, antara lain hak untuk:

a.      berusaha mencari penghidupan yang layak di seluruh wilayah negara Indonesia;

b.     bekerja, memilih pekerjaan, memiliki kondisi kerja yang adil dan diinginkan;

c.      mendapat gaji yang pantas sesuai dengan pekerjaan dan sistem penggajian;

d.     membentuk dan menjadi anggota dari serikat pekerja;

e.      memperoleh perlindungan terhadap pengangguran; dan

f.       memiliki perumahan.

·        Yang dimaksud dengan “hak-hak sosial dan budaya”, antara lain hak untuk:

a.      memperoleh pelayanan kesehatan, pengobatan, jaminan sosial dan pelayanan-pelayanan sosial lainnya;

b.     memiliki kesempatan dan perlakuan yang sama atas segala bentuk pelayanan umum;

c.      memperoleh kesempatan dan berpartisipasi dalam peristiwaperistiwa budaya, sosial, dan ekonomi;

d.     memperoleh kesempatan yang sama untuk mengekspresikan budayanya;

e.      menikmati, mendapatkan dan memperoleh jaminan atas terselenggaranya pendidikan dan pelatihan yang bertujuan untuk mencerdaskan dan/atau menambah keterampilannya, tanpa membedakan ras dan etnis; dan

f.       menyelenggarakan pendidikan tanpa memperhatikan ciri khas ras dan etnisnya. 

·        Upaya adalah usaha atau ikhtiar yang dilakukan oleh setiap orang, pemerintah, pemerintah daerah, dan penyelenggara negara untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktik diskriminasi ras dan etnis.

·        Rekomendasi adalah keputusan Komnas HAM berdasarkan penilaian atas dugaan diskriminasi ras dan etnis.

·        Laporan adalah pemberitahuan dan/atau pengaduan yang disampaikan oleh orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi kepada Komnas HAM tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya diskriminasi ras dan etnis.

·        Pelapor adalah orang perseorangan atau sekelompok orang atau korporasi yang menyampaikan laporan kepada Komnas HAM yang memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang– undangan.

·        Terlapor adalah orang perseorangan, korporasi, penyelenggara negara, dan/atau lembaga non pemerintah yang dilaporkan melakukan diskriminasi ras dan etnis kepada Komnas HAM.

Sumber Berkas: 

Komentar

Postingan Populer