Studi Pustaka Perdamaian

Johan Galtung merupakan pelopor studi perdamaian dalam dunia akademik, karya-karyanya hingga saat ini masih sering digunakan dalam studi perdamaian dan resolusi konflik. Penelitiannya terhadap kekerasan dan konflik sangat berkontribusi dalam menjaga perdamaian manusia. Dalam artikel ini, peneliti berfokus pada pembahasan tentang teori konflik menurut Johan Galtung. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi pustaka. Pembahasan dari penelitian ini terdiri dari: 1) Konflik menurut Galtung; 2) Studi perdamaian untuk mengatasi konflik; 3) Manfaat studi perdamaian dalam resolusi konflik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Galtung yang merupakan aktivis perdamaian dipengaruhi oleh pemikiran tokoh aktivis lain seperti Mahatma Gandhi.

Khaswara, F., & Hambali, R. Y. A. (2021). Conflict Theory According to Johan Galtung Teori Konflik Menurut Johan Galtung.

Penelitian  ini  bertujuan  untuk  membahas  konflik  dan  kekerasan yang  terjadi  di  Sri  Lanka  serta  potensinya  akan  perdamaian  yang didasari  oleh  pemikiran  Johan  Galtung.  Metode  penelitian  ini bersifat  kualitatif  melalui  studi  pustaka.  Hasil  dan  pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa teori konflik dan kekerasan yang digagas oleh Johan Galtung linier dan dapat diterapkan ke dalam permasalahan  di  Sri  Lanka.  Penelitian  ini  menyimpulkan  bahwa resolusi konflik yang digagas oleh Johan Galtung membuka lebar-lebar  potensi  binadamai,  yang  kemudian  dapat  diterapkan  ke dalam permasalahan konflik dan kekerasan di Sri Lanka.

Fadilah, G., & Halim, I. A. (2021, April). Potential for Peacebuilding in Conflict and Violence in Sri Lanka Based on the Thoughts of Johan Galtung. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 4, pp. 770-781).

Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun pada praktiknya, upaya tersebut masih belum dilakukan secara maksimal sehingga perkara perceraian terus menerus meningkat terutama putusan verstek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen serta penyebab tidak tercapainya perdamaian sehingga diputus secara verstek. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya perdamaian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen belum efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek. Hal ini disebabkan oleh kinerja hakim yang belum maksimal dalam mengupayakan perdamaian di setiap persidangan. Selain itu, ketidakhadiran salah satu pihak dengan maksud untuk mempermudah proses perceraian serta telah adanya keinginan dari para pihak untuk bercerai menjadi penyebab perdamaian semakin sulit dicapai, sehingga pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek.

Khaira, U., & Yahya, A. (2018). Pelaksanaan Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian Terhadap Putusan Verstek Pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)(Reconciliation Efforts in a Divorce Lawsuit (A Review to the In-Absentia Decision at the Shariah Court of Bireuen)). Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.

Indonesia memiliki banyak potensi dan peran penting dalam mempromosikan perdamaian di dunia. Namun, ada beberapa hambatan dan tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia dalam upaya untuk  meningkatkan  partisipasinya  dalam  organisasi  internasional  untuk  perdamaian  dunia. Metode penelitiannya  kualitatif  deskriptif,  metode  penelitian  yang  digunakan  adalah  gabungan  antara  studi literatur, wawancara, dan analisis kualitatif. Hasil telaahnya yaitu Kajian keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional untuk perdamaian dunia di abad 21 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peran  aktif  dalam  mempromosikan  perdamaian  dan  stabilitas  dunia  melalui  keikutsertaan  dalam berbagai organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ASEAN, Gerakan Non-Blok dan UNHCR. Indonesia telah berkontribusi untuk memperkuat kerja sama global dan mengatasi berbagai  masalah  kemanusiaan  dengan  tujuan  mencapai  perdamaian  dan  keadilan.  Keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional menunjukkan komitmen negara inidalam memperjuangkan perdamaian yang berkelanjutan dan stabilitas global di abad 21.Kajian ini membahas peran Indonesia dalam  organisasi  internasional  terkait  dengan  promosi  perdamaian  dan  keamanan  di  tingkat  global. Indonesia memiliki peran aktif dalam organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, dan GCTF untuk memperjuangkan  kepentingan  nasional  dan  mempromosikan  perdamaian  dan  keamanan  di  tingkat global.

Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian keikutsertaan Indonesia dalam Organisasi Internasional untuk Perdamaian Dunia di Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 157-170. Limk: https://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/147/179



Komentar

Postingan Populer