Studi Pustaka Perdamaian
Johan Galtung merupakan pelopor studi perdamaian dalam dunia akademik, karya-karyanya hingga saat ini masih sering digunakan dalam studi perdamaian dan resolusi konflik. Penelitiannya terhadap kekerasan dan konflik sangat berkontribusi dalam menjaga perdamaian manusia. Dalam artikel ini, peneliti berfokus pada pembahasan tentang teori konflik menurut Johan Galtung. Metode penelitian dalam artikel ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan studi pustaka. Pembahasan dari penelitian ini terdiri dari: 1) Konflik menurut Galtung; 2) Studi perdamaian untuk mengatasi konflik; 3) Manfaat studi perdamaian dalam resolusi konflik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pemikiran Galtung yang merupakan aktivis perdamaian dipengaruhi oleh pemikiran tokoh aktivis lain seperti Mahatma Gandhi.
Khaswara, F., & Hambali, R. Y. A. (2021). Conflict Theory According to Johan Galtung Teori Konflik Menurut Johan Galtung.
Penelitian ini bertujuan untuk membahas konflik dan kekerasan yang terjadi di Sri Lanka serta potensinya akan perdamaian yang didasari oleh pemikiran Johan Galtung. Metode penelitian ini bersifat kualitatif melalui studi pustaka. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukan bahwa teori konflik dan kekerasan yang digagas oleh Johan Galtung linier dan dapat diterapkan ke dalam permasalahan di Sri Lanka. Penelitian ini menyimpulkan bahwa resolusi konflik yang digagas oleh Johan Galtung membuka lebar-lebar potensi binadamai, yang kemudian dapat diterapkan ke dalam permasalahan konflik dan kekerasan di Sri Lanka.
Fadilah, G., & Halim, I. A. (2021, April). Potential for Peacebuilding in Conflict and Violence in Sri Lanka Based on the Thoughts of Johan Galtung. In Gunung Djati Conference Series (Vol. 4, pp. 770-781).
Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun pada praktiknya, upaya tersebut masih belum dilakukan secara maksimal sehingga perkara perceraian terus menerus meningkat terutama putusan verstek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen serta penyebab tidak tercapainya perdamaian sehingga diputus secara verstek. Metode dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya perdamaian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen belum efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek. Hal ini disebabkan oleh kinerja hakim yang belum maksimal dalam mengupayakan perdamaian di setiap persidangan. Selain itu, ketidakhadiran salah satu pihak dengan maksud untuk mempermudah proses perceraian serta telah adanya keinginan dari para pihak untuk bercerai menjadi penyebab perdamaian semakin sulit dicapai, sehingga pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek.
Khaira, U., & Yahya, A. (2018). Pelaksanaan Upaya Perdamaian Dalam Perkara Perceraian (Suatu Kajian Terhadap Putusan Verstek Pada Mahkamah Syar’iyah Bireuen)(Reconciliation Efforts in a Divorce Lawsuit (A Review to the In-Absentia Decision at the Shariah Court of Bireuen)). Jurnal Penelitian Hukum p-ISSN, 1410, 5632.
Indonesia memiliki banyak potensi dan peran penting dalam mempromosikan perdamaian di dunia. Namun, ada beberapa hambatan dan tantangan yang harus dihadapi oleh Indonesia dalam upaya untuk meningkatkan partisipasinya dalam organisasi internasional untuk perdamaian dunia. Metode penelitiannya kualitatif deskriptif, metode penelitian yang digunakan adalah gabungan antara studi literatur, wawancara, dan analisis kualitatif. Hasil telaahnya yaitu Kajian keikutsertaan Indonesia dalam organisasi internasional untuk perdamaian dunia di abad 21 menunjukkan bahwa Indonesia memiliki peran aktif dalam mempromosikan perdamaian dan stabilitas dunia melalui keikutsertaan dalam berbagai organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ASEAN, Gerakan Non-Blok dan UNHCR. Indonesia telah berkontribusi untuk memperkuat kerja sama global dan mengatasi berbagai masalah kemanusiaan dengan tujuan mencapai perdamaian dan keadilan. Keterlibatan Indonesia dalam organisasi internasional menunjukkan komitmen negara inidalam memperjuangkan perdamaian yang berkelanjutan dan stabilitas global di abad 21.Kajian ini membahas peran Indonesia dalam organisasi internasional terkait dengan promosi perdamaian dan keamanan di tingkat global. Indonesia memiliki peran aktif dalam organisasi internasional seperti PBB, ASEAN, dan GCTF untuk memperjuangkan kepentingan nasional dan mempromosikan perdamaian dan keamanan di tingkat global.
Santoso, G., Karim, A. A., & Maftuh, B. (2023). Kajian keikutsertaan Indonesia dalam Organisasi Internasional untuk Perdamaian Dunia di Abad 21. Jurnal Pendidikan Transformatif, 2(1), 157-170. Limk: https://jupetra.org/index.php/jpt/article/view/147/179
Komentar
Posting Komentar