Perekaman Pemilih Pemula - BroadcastSmanja #1

Broadcsat Humas - Program Broadcast SMANJA kali ini membahas perekaman data pemilih pemula menjelang Pemilu 2024, khususnya di Kabupaten Pati. Narasumber, yaitu Kepala Dinas Dukcapil dan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, menjelaskan bahwa pemilih pemula adalah remaja yang akan berusia 17 tahun tepat pada 27 November 2024. Proses perekaman sudah dimulai, termasuk untuk mereka yang berusia 16 tahun agar data tersimpan di sistem, meskipun KTP elektronik baru dicetak saat usia 17 tahun. Perekaman dilakukan di sekolah-sekolah dan kantor kecamatan, serta layanan khusus di hari Sabtu. Narasumber mengajak masyarakat untuk segera merekam data anak-anak mereka guna mendukung partisipasi Pemilu.

Acara dimulai dengan pembawa acara, Zunailah Putri Kusuma, dan rekannya, Muhammad Rizal, memperkenalkan diri. Mereka menyambut para pemirsa untuk mengikuti diskusi mengenai program perekaman pemilih pemula.

Dalam acara ini, hadir dua narasumber dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pati, yaitu Bapak Sutekno Edy, Kepala Dinas Dukcapil, dan Bapak Wisnu Priaga, Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Diskusi berfokus pada pengertian dan pelaksanaan perekaman data pemilih pemula menjelang pemilu 27 November 2024.

Bapak Sutekno Edy menjelaskan bahwa pemilih pemula adalah mereka yang genap berusia 17 tahun pada tanggal 27 November 2024. Data mereka harus direkam sebagai bagian dari persiapan untuk menggunakan hak pilih pertama mereka dalam pemilihan kepala daerah.

Pemuda berusia 16 tahun juga bisa direkam datanya, meskipun belum berhak memilih atau mencetak e-KTP. Data ini disimpan dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) hingga mereka mencapai usia 17 tahun. Setelah itu, mereka hanya perlu mencetak e-KTP di kantor kecamatan atau Dukcapil tanpa harus mengulang perekaman.

Berdasarkan data awal dari KPU Kabupaten Pati, terdapat sekitar 14.000 pemilih pemula. Saat ini, sekitar 8.000 di antaranya belum merekam data.

Bapak Wisnu Priaga menjelaskan bahwa target perekaman adalah anak-anak usia 16 tahun hingga mereka yang akan genap 17 tahun pada tanggal pemilu. Ada sekitar 6.300 data yang harus direkam di 38 sekolah SMA, SMK, dan sederajat di Kabupaten Pati, termasuk perekaman di lokasi seperti SMA Negeri 1 Juwana.

Perekaman dilakukan dengan pendekatan “jemput bola” untuk sekolah di luar kecamatan, sedangkan di dalam kota, siswa diundang ke lokasi tertentu. Selain itu, layanan khusus hari Sabtu dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 hingga 23 November 2024, untuk memudahkan siswa melakukan perekaman tanpa mengganggu jam sekolah.

Bapak Sutekno Edy mengimbau orang tua untuk mendorong anak-anaknya segera melakukan perekaman secara mandiri di kecamatan atau kantor Dukcapil. Bapak Wisnu Priaga menekankan pentingnya momen perekaman, mengingat foto e-KTP akan digunakan seumur hidup. Ia juga mendorong siswa untuk berpenampilan rapi dan menyesuaikan jadwal perekaman.

Acara ditutup oleh Zunaila Muhammad Rizal, dengan mengucapkan terima kasih kepada narasumber dan pemirsa.

Penulis: Zunaila Putri Kusuma & Muhammad Rizal
Penyelaras: Rilo Anggraeni
Fotografer: Wimar Witular
Quality Control: Muhammad Sholikhul Fuad


Komentar

Postingan Populer