Fenomena "No Viral No Justice" Dikaji Siswa SMA N 1 Jakenan, Raih Juara II Nasional

Kunjungan Lapangan
SMANJA JUARA  - Tiga siswa SMA Negeri 1 Jakenan berhasil meraih Juara II dalam Lomba Karya Tulis Ilmiah (LKTI) tingkat SLTA/Sederajat yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Universitas Islam Nahdlatul Ulama' Jepara pada Islamic Law Event 2026. Prestasi ini diraih dengan mengangkat isu sosial-hukum yang sangat relevan dengan kondisi penegakan hukum di Indonesia saat ini.

Ketiga siswa berprestasi tersebut adalah Erina Febrianti, Rahma Pravitasari, dan Muhammad Suryo Noto Buwono, semuanya dari kelas XI-F1. Mereka berhasil mengalahkan puluhan peserta lainnya dari wilayah Pati, Rembang, jepara, dan Kudus,  dengan karya tulis berjudul "Fenomena Politik 'No Viral No Justice': Sinkronisasi Hukum Demokrasi dan Nilai Syariah Pasca Pemberlakuan KUHAP Terbaru".

Mengkaji Fenomena "No Viral No Justice"

Karya tulis yang disusun sejak 30 Maret 2026 ini menyoroti fenomena sosial yang menjadi kritik publik terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. Istilah "No Viral No Justice" mencerminkan anggapan bahwa suatu kasus hukum baru mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum setelah kasus tersebut viral di media sosial.

Fenomena ini telah menjadi diskursus publik yang sangat kuat, terutama seiring meningkatnya penggunaan media sosial sebagai ruang baru dalam mengawal penegakan hukum. Istilah ini mencerminkan adanya krisis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum, di mana banyak pihak merasa bahwa keadilan hanya bergerak jika mendapatkan perhatian khusus melalui platform digital.

Dokumen milik kelompok, LKTI SMANJA, 2026

Dalam penelitian mereka, ketiga siswa ini menggunakan metode survei melalui Google Form yang disebarkan kepada responden. Angket disusun secara sistematis untuk menggali beberapa aspek utama, yaitu pemahaman terhadap peristiwa "No Viral No Justice", penyebab munculnya fenomena tersebut, serta hubungannya terhadap nilai Pancasila dan perspektif syariah.

Hasil Survei Menunjukkan Kesadaran Publik Tinggi

Hasil survei yang melibatkan 15 pernyataan dengan tiga opsi jawaban (Setuju, Netral, Tidak Setuju) menunjukkan kesadaran publik yang sangat tinggi terhadap fenomena ini. Hampir seluruh responden (78%) memahami "No Viral No Justice" sebagai kritik terhadap sistem penegakan hukum, dan mayoritas (78%) juga mengakui bahwa fenomena ini benar-benar terjadi di Indonesia.

Temuan paling signifikan adalah konsensus tertinggi yang mencapai 88% dari responden yang setuju bahwa penegak hukum harus adil dan tidak bergantung pada viralitas. Selain itu, 82% responden setuju bahwa sistem hukum perlu diperbaiki tanpa menunggu viral, dan 84% setuju bahwa langkah konkret seperti transparansi, percepatan, dan akses mudah menjadi solusi yang diperlukan.

Kesadaran kolektif juga terlihat dari angka 88% responden yang setuju bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mengawal penegakan hukum secara bijak.

Poster ucapan selamat, Tim Humas SMANJA, 2026

Bertentangan dengan Nilai Pancasila dan Syariah

Analisis mendalam dalam karya tulis ini menunjukkan bahwa praktik "No Viral No Justice" tidak sejalan dengan nilai-nilai fundamental negara. Sebanyak 76% responden menilai fenomena ini tidak sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila ke-2 (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab) dan sila ke-5 (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia).

Ketiga siswa menjelaskan bahwa keadilan sosial menuntut perlakuan yang sama bagi seluruh rakyat tanpa syarat. Viralitas justru menjadi syarat baru yang tidak dikenal dalam Pancasila. Seorang petani di desa yang tanahnya digusur memiliki hak yang sama dengan artis yang videonya viral. Ketika sistem hanya responsif terhadap yang viral, terjadi diskriminasi struktural.

Dari perspektif syariah, keadilan (ad-'adl) adalah perintah utama. Dalam penelitian mereka, 74% responden setuju bahwa fenomena ini bertentangan dengan prinsip keadilan Islam yang bersifat universal dan tidak diskriminatif. Prinsip maqasid al-syari'ah yang meliputi perlindungan jiwa, harta, akal, dan keturunan juga terancam ketika kasus tidak viral diabaikan.

Rekomendasi untuk Perbaikan Sistem

Meskipun mengidentifikasi masalah, karya tulis ini juga menawarkan solusi konkret. Ketiga siswa merekomendasikan beberapa langkah penting:

Bagi Aparat Penegak Hukum: Meningkatkan profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menangani setiap perkara tanpa membedakan tingkat popularitas kasus. Penegakan hukum harus berlandaskan pada fakta dan hukum, bukan tekanan publik semata.

Bagi Pemerintah dan DPR: Penguatan regulasi yang mendukung independensi lembaga penegak hukum serta peningkatan pengawasan internal dan eksternal. Reformasi birokrasi di bidang hukum perlu dilanjutkan secara konsisten, serta meningkatkan sistem pengaduan yang mudah diakses seperti whistleblower system.

Bagi Masyarakat: Menggunakan media sosial secara bijak dalam mengawal kasus hukum, serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Partisipasi publik sebaiknya dilakukan dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Dukungan Penuh dari Sekolah

Kepala SMA Negeri 1 Jakenan, Rumaji, M.Si, menyampaikan apresiasi dan rasa bangganya atas pencapaian anak didiknya. "Prestasi ini membuktikan bahwa siswa-siswi SMA Negeri 1 Jakenan memiliki daya kritis dan kemampuan analisis yang tajam terhadap fenomena sosial dan hukum yang terjadi di masyarakat," ujar Rumaji.

Peran guru pembimbing juga sangat krusial dalam kesuksesan ini. Varuni Dian Wijayanti, selaku Guru Pembimbing Karya Tulis Ilmiah SMA Negeri 1 Jakenan, telah membimbing dan mengarahkan ketiga siswa tersebut mulai dari proses penggalian ide, penyusunan, hingga presentasi karya di tingkat nasional.

Momentum untuk Terus Berprestasi

Prestasi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi siswa-siswi lainnya di SMA Negeri 1 Jakenan untuk terus berkarya dan berprestasi di berbagai bidang, baik di tingkat regional maupun nasional. Keberhasilan di Islamic Law Event 2026 ini juga semakin mengukuhkan reputasi SMA Negeri 1 Jakenan sebagai salah satu sekolah menengah atas yang unggul dalam bidang akademik dan riset di tingkat pelajar.

Dengan mengangkat isu-isu sosial yang relevan dan menganalisisnya dari perspektif multidisiplin, ketiga siswa ini telah menunjukkan bahwa generasi muda Indonesia memiliki kepedulian tinggi terhadap perbaikan sistem hukum dan keadilan di negeri ini. Semoga prestasi ini menjadi awal dari banyak pencapaian lainnya yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat luas.

Fenomena Politik "No Viral No Justice" : Sinkronisasi Hukum Demokrasi dan Nilai Syariah Pasca Pem... by Kunjungan Lapangan



Jurnalis: Muhammad Susilo 
Penyalaras: Rilo 
Dokumen: Milik Tim LKTI & Tim Humas SMANJA


Posting Komentar