Sekolah Berintegritas – SMA Negeri 1 Jakenan, Kabupaten Pati, secara resmi mengukuhkan program unggulan Sekolah Berintegritas. Langkah ini ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala SMA Negeri 1 Jakenan Nomor 400.14.12/3049/2026 pada 8 Mei 2026, yang membentuk Tim Penyelenggara Sekolah Berintegritas. Program ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola sekolah yang bersih, akuntabel, transparan, serta menanamkan budaya antikorupsi di lingkungan pendidikan.
Kepala SMA Negeri 1 Jakenan, Rumaji, S.Pd., M.Si., yang juga bertindak sebagai Penanggung Jawab program, menegaskan komitmen sekolah dalam mendukung gerakan antikorupsi nasional. "Pembentukan tim ini adalah wujud nyata keseriusan kami dalam menciptakan ekosistem pendidikan yang berintegritas. Kami ingin mencetak generasi muda yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki karakter jujur dan antikorupsi," ujar Rumaji.
baca SK Pembentukan Smanja Berintegritas
Program Sekolah Berintegritas ini sejalan dengan berbagai regulasi dan inisiatif pemerintah, termasuk Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter [1]. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri telah lama mengampanyekan pendidikan antikorupsi di lembaga pendidikan sebagai upaya membentengi generasi muda dari praktik korupsi sejak dini [2].
Tim Penyelenggara Sekolah Berintegritas SMA Negeri 1 Jakenan akan dipimpin oleh Moch. Kasdari, S.Pd., M.Si., sebagai Koordinator Program, didampingi Mashuri, M.Pd., sebagai Wakil Koordinator. Wahyu Tri Utomo, S.Pd., dan Novi Fitriyaningsih, S.Pd., akan bertindak sebagai Sekretaris, dengan Tika Diandani, S.Pd., sebagai Bendahara. Tim ini juga melibatkan berbagai pilar, termasuk Pilar Kepala Sekolah yang dikoordinasi oleh Sholihul Fuad, serta Pilar Guru yang dikoordinasi oleh Suparjo, dan pilar-pilar lainnya yang mewakili seluruh elemen sekolah.
Tugas utama tim ini meliputi penyusunan rencana aksi dan target program, sosialisasi kepada seluruh warga sekolah (komite, guru, tenaga kependidikan, murid, dan orang tua/wali), pelaksanaan program sesuai rencana, serta monitoring dan evaluasi berkala. Hasil evaluasi akan dilaporkan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III sebagai bentuk akuntabilitas.
Program ini diharapkan dapat menjadi fondasi kuat bagi SMA Negeri 1 Jakenan dalam membentuk karakter peserta didik yang berintegritas, disiplin, bertanggung jawab, dan peduli terhadap nilai-nilai kejujuran. Dengan demikian, sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ladang pembentukan karakter unggul yang siap menghadapi tantangan masa depan.
**Referensi:**
[1] Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Implementasi Pendidikan Antikorupsi.
[2] KPK. (2025, April 22). *Pendidikan Antikorupsi, Jalan Menuju Bangsa Berintegritas*. Diakses dari https://www.kpk.go.id/id/ruang-informasi/berita/pendidikan-antikorupsi-jalan-menuju-bangsa-berintegritas
