BAB I. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Provinsi Jawa Tengah memiliki keunggulan komparatif dan kompetitif dalam sektor pertanian, khususnya pada komoditas tanaman pangan dan biofarmaka (obat-obatan). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2025), Jawa Tengah merupakan salah satu sentra produksi utama nasional untuk tanaman seperti jahe dengan produksi mencapai 28.644.043 kg pada tahun 2024, serta kunyit dengan produksi 14.982.626 kg pada tahun 2025 (Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah, 2024, 2025). Komoditas pangan esensial lainnya juga menunjukkan produktivitas tinggi di wilayah ini. Keberhasilan sektor ini tidak terlepas dari peran strategis Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Pertanian dan instansi terkait lainnya, dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan penyuluhan kepada petani.
Namun demikian, tantangan dalam optimalisasi sektor ini membutuhkan pendekatan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efisien, dan responsif. Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tanggal 31 Maret 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, 2026). Kebijakan ini mengamanatkan pelaksanaan tugas kedinasan yang lebih fleksibel (kombinasi Work From Office/WFO dan Work From Home/WFH), penguatan layanan digital, serta efisiensi sumber daya.
Naskah akademik ini disusun untuk merumuskan landasan teoretis dan praktis bagaimana kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN dapat diintegrasikan dan menjadi penopang utama dalam akselerasi pengembangan tanaman pangan dan obat di Jawa Tengah.
1.2. Tujuan
1.Mengidentifikasi potensi dan pemetaan sentra tanaman pangan serta obat di Jawa Tengah.
2.Menganalisis implikasi Surat Edaran Mendagri tentang Transformasi Budaya Kerja ASN terhadap efektivitas pelayanan sektor pertanian di daerah.
3.Merumuskan strategi implementasi kebijakan yang mensinergikan fleksibilitas kerja ASN dengan peningkatan produktivitas dan hilirisasi produk pertanian.
BAB II. KAJIAN TEORETIS DAN PEMETAAN POTENSI
2.1. Potensi Tanaman Pangan dan Obat di Jawa Tengah
Jawa Tengah memiliki ekosistem agroklimat yang sangat mendukung budidaya berbagai jenis tanaman. Potensi ini terbagi dalam dua kategori utama:
A. Tanaman Pangan dan Hortikultura
Komoditas pangan utama seperti padi, jagung, dan palawija menjadi penopang ketahanan pangan daerah. Selain itu, komoditas hortikultura unggulan juga terus berkembang. Menurut data dari Balai Besar Pelatihan Pertanian Lembang (2022), Kabupaten Temanggung menjadi sentra food estate untuk cabai, kentang, dan bawang. Sementara itu, daerah Ngablak di Kabupaten Magelang telah berhasil membidik pasar kelas menengah ke atas dengan menanam sayuran premium seperti bayam Jepang (horenso), lettuce romaine, dan kale (Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, 2025, hlm. 1).
B. Tanaman Biofarmaka (Obat-obatan)
Jawa Tengah merupakan lumbung tanaman obat nasional. Menurut Solopos (2022, hlm. 1), Kabupaten Sukoharjo dikenal sebagai sentra utama dengan 14 jenis tanaman biofarmaka yang dibudidayakan di 12 kecamatan. Wilayah Solo Raya lainnya, seperti Boyolali dan Wonogiri, juga menunjukkan produktivitas tinggi. Kabupaten Wonogiri bahkan telah membentuk "Klaster Tanaman Obat" yang melibatkan petani di 10 kecamatan (Bapperida Kabupaten Wonogiri, 2025, hlm. 1).
Tabel berikut merangkum produksi komoditas biofarmaka unggulan di Jawa Tengah:
No | Jenis Tanaman | Produksi (kg) | Tahun Data | Sentra Utama |
1 | Jahe | 28.644.043 | 2024 | Sukoharjo, Wonogiri |
2 | Kunyit | 14.982.626 | 2025 | Sukoharjo, Wonogiri |
3 | Kencur | 9.895.354 | 2023 | Boyolali, Sukoharjo |
Sumber: Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah (2024, 2025)
2.2. Ekosistem Industri dan Pengetahuan Tradisional
Potensi budidaya ini didukung oleh ekosistem industri yang kuat. Keberadaan industri jamu skala besar seperti PT Sido Muncul, Jamu Jago, dan Brigit Biofarmaka (OBAT) menciptakan kepastian pasar bagi petani (PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk, 2026). Lebih dari itu, pengetahuan etnobotani masyarakat Jawa Tengah sangat kaya.
Penelitian yang dilakukan oleh Arum, Retnoningsih, dan Irsadi (2012, hlm. 195-198) di Desa Keseneng menunjukkan bahwa masyarakat setempat menggunakan 31 jenis tumbuhan obat dari 21 famili untuk mengobati 15 kelompok penyakit. Penelitian serupa oleh Utami, Rahayuningsih, Abdullah, dan Haka (2019, hlm. 205-208) di sekitar Gunung Ungaran menemukan 43 spesies tumbuhan obat yang dimanfaatkan oleh masyarakat lokal dengan metode pengolahan tradisional.
Pengakuan internasional terhadap sektor ini semakin memperkuat posisinya. Menurut Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (2023, hlm. 1), "Budaya Sehat Jamu" resmi diakui oleh UNESCO sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) tingkat dunia pada tanggal 6 Desember 2023. Penetapan ini dilakukan di Kota Kasane, Botswana, oleh Komite Konvensi WBTB (Intangible Cultural Heritage/ICH).
BAB III. ANALISIS KEBIJAKAN TRANSFORMASI BUDAYA KERJA ASN
3.1. Kerangka Kebijakan SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri menetapkan arah baru dalam tata kelola pemerintahan daerah yang berfokus pada beberapa aspek strategis. Menurut Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (2026, hlm. 2-3), kebijakan ini mencakup:
1.Fleksibilitas Lokasi Kerja: Penerapan WFH 1 hari dalam seminggu (setiap hari Jumat) yang bertujuan meningkatkan efisiensi tanpa mengurangi kontinuitas layanan.
2.Digitalisasi Layanan: Percepatan adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), e-office, dan tanda tangan elektronik.
3.Kinerja Berbasis Output: Pergeseran paradigma dari pengukuran kinerja berdasarkan kehadiran fisik menjadi pencapaian hasil (output).
4.Efisiensi Anggaran: Penghematan biaya operasional (BBM, listrik, air) yang dialihkan untuk program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Lebih spesifik, Menteri Dalam Negeri (2026, hlm. 3) menyatakan bahwa tujuan pelaksanaan WFH adalah untuk: "Transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien; akselerasi layanan digital pemerintah daerah, dengan mempercepat adopsi SPBE dan digitalisasi proses birokrasi; kontinuitas layanan, dengan menjamin layanan pemerintah tetap berjalan tanpa gangguan; efisiensi sumber daya data, dengan mengurangi konsumsi BBM, listrik, air, dan biaya operasional kantor yang dapat dihitung secara riil; menurunkan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas; mendorong terbentuknya budaya hidup sehat di kalangan masyarakat dan ASN; kinerja berbasis output, dengan mendorong budaya kerja terukur berdasarkan hasil, bukan sekedar kehadiran; dan resiliensi organisasi, dengan membangun ketangguhan mengantisipasi berbagai potensi gangguan dan tantangan terhadap organisasi."
3.2. Relevansi Kebijakan dengan Sektor Pertanian
Sektor pertanian, khususnya pengembangan tanaman pangan dan obat, sangat membutuhkan pelayanan publik yang responsif, pendampingan teknis yang berkelanjutan, serta pengolahan data yang cepat. Implementasi SE Mendagri ini memberikan peluang transformasi dalam pelayanan sektor pertanian:
1.Optimalisasi Penyuluhan Berbasis Digital: Dengan fleksibilitas WFH dan dorongan digitalisasi, ASN penyuluh pertanian dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi untuk memberikan pendampingan kepada kelompok tani secara virtual atau hibrida.
2.Pengalihan Anggaran untuk Sektor Produktif: Amanat SE untuk menggunakan hasil efisiensi anggaran operasional kantor bagi program prioritas dapat diarahkan untuk memberikan stimulus berupa bibit unggul, pupuk, atau fasilitas pascapanen bagi petani tanaman obat.
3.Fokus pada Output Pemberdayaan: Evaluasi kinerja ASN berbasis output akan mendorong Dinas Pertanian untuk lebih fokus pada hasil nyata, seperti peningkatan tonase panen jahe atau pembentukan klaster UMKM baru, alih-alih sekadar rutinitas administratif di kantor.
BAB IV. STRATEGI IMPLEMENTASI DAN REKOMENDASI
Untuk mengoptimalkan pengembangan tanaman pangan dan obat di Jawa Tengah dengan menopang pada kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN, diusulkan strategi implementasi sebagai berikut:
4.1. Transformasi Layanan Penyuluhan dan Pendampingan (Agri-Digital)
Pengembangan Platform Konsultasi Digital: Merespons dorongan SPBE yang tertuang dalam SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, 2026, hlm. 3), Pemerintah Daerah perlu membangun platform digital terintegrasi yang memungkinkan petani berkonsultasi dengan ASN (Penyuluh Pertanian Lapangan) saat mereka melaksanakan WFH. Hal ini memastikan kontinuitas layanan pendampingan budidaya biofarmaka.
Sistem Informasi Geografis (SIG) Pemetaan Potensi: Memanfaatkan waktu WFH ASN untuk menganalisis data spasial dan memutakhirkan pemetaan sentra tanaman pangan dan obat secara real-time, sehingga intervensi kebijakan lebih presisi.
4.2. Reinvestasi Hasil Efisiensi untuk Sektor Pertanian
Sesuai arahan SE Mendagri huruf (o) pada halaman 4, penghematan anggaran dari kebijakan WFH harus dialokasikan untuk program prioritas (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, 2026, hlm. 4). Direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah mengalokasikan dana efisiensi tersebut untuk:
•Pemberian insentif atau bantuan sarana produksi bagi "Klaster Tanaman Obat" di daerah seperti Wonogiri dan Sukoharjo.
•Fasilitasi sertifikasi produk UMKM jamu dan obat tradisional untuk meningkatkan daya saing di pasar nasional dan internasional.
4.3. Penyesuaian Indikator Kinerja ASN Sektor Pertanian
Mengacu pada prinsip "Kinerja berbasis output" yang dijelaskan dalam SE Mendagri huruf (c) angka 7 (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, 2026, hlm. 3), instrumen penilaian kinerja ASN di Dinas Pertanian perlu direstrukturisasi. Indikator keberhasilan tidak lagi diukur dari jam kehadiran di kantor, melainkan dari:
•Persentase peningkatan produktivitas komoditas unggulan (misalnya, peningkatan tonase kunyit atau kencur).
•Jumlah kelompok tani yang berhasil dihubungkan dengan industri pengolahan (seperti PT Sido Muncul atau Brigit Biofarmaka).
•Keberhasilan pendampingan inovasi produk hilir turunan tanaman obat.
4.4. Sinergi Program Car Free Day dengan Pemasaran Produk Lokal
SE Mendagri huruf (q) pada halaman 5 mengamanatkan pelaksanaan Car Free Day untuk pemberdayaan UMKM (Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, 2026, hlm. 5). Momentum ini harus dimanfaatkan secara optimal oleh Pemerintah Daerah untuk membuka ruang pameran dan pemasaran bagi produk-produk turunan tanaman pangan dan obat lokal (seperti jamu, minuman herbal, dan sayuran organik), sehingga memperpendek rantai pasok dari petani ke konsumen.
BAB V. KESIMPULAN
Jawa Tengah memiliki posisi strategis sebagai lumbung tanaman pangan dan sentra utama tanaman biofarmaka (obat-obatan) di Indonesia. Potensi besar dari komoditas seperti jahe, kunyit, dan kencur, didukung oleh kekayaan etnobotani dan keberadaan industri jamu yang kuat, merupakan modal dasar pembangunan ekonomi daerah.
Kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN yang tertuang dalam SE Mendagri No. 800.1.5/3349/SJ bukanlah sekadar kebijakan administratif kepegawaian, melainkan instrumen enabler (pemungkin) yang sangat krusial. Fleksibilitas kerja, digitalisasi layanan, kinerja berbasis output, dan reinvestasi efisiensi anggaran merupakan fondasi yang dapat mengakselerasi pelayanan publik di sektor pertanian. Dengan mensinergikan potensi agrikultur dan transformasi tata kelola birokrasi ini, Pemerintah Daerah di Jawa Tengah dapat mewujudkan sektor pertanian yang lebih tangguh, modern, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Arum, G. P. F., Retnoningsih, A., & Irsadi, A. (2012). Etnobotani tumbuhan obat masyarakat desa Keseneng kecamatan Sumowono kabupaten Semarang Jawa Tengah. Life Science, 1(2), 195–208.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. (2024). Produksi tanaman biofarmaka menurut jenis tanaman di Provinsi Jawa Tengah, 2024. Badan Pusat Statistik.
Badan Pusat Statistik Provinsi Jawa Tengah. (2025). Produksi tanaman biofarmaka menurut jenis tanaman di Provinsi Jawa Tengah, 2025. Badan Pusat Statistik.
Bapperida Kabupaten Wonogiri. (2025). Klaster tanaman obat. Bapperida Kabupaten Wonogiri.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. (2026). Surat edaran nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah. Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2023). Jamu diakui sebagai WBTB dunia, begini sejarah dan perkembangannya di Jateng. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. (2025). Bidik kelas menengah ke atas, petani di Ngablak tanam sayuran premium. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk. (2026). Sejarah kami. PT Industri Jamu Dan Farmasi Sido Muncul Tbk.
Solopos. (2022). Sukoharjo gudangnya tanaman obat dan kosmetik, ini daftar lokasinya. Espos.id, 18 Agustus 2022.
Utami, N. R., Rahayuningsih, M., Abdullah, M., & Haka, F. H. (2019). Etnobotani tanaman obat masyarakat sekitar di Gunung Ungaran, Jawa Tengah. Dalam Prosiding Seminar Nasional Masyarakat Biodiversitas Indonesia (hlm. 205–208).