Konsep Pemberdayaan

Menurut Bahri (2013) ruang lingkup pemberdayaan terdapat dua bagian, dimana pemberdayaan sebagai proses dan pemberdayaan sebagai metode. Sebagai proses, pemberdayaan menitikberatkan pada perubahan dari status yang rendah ke status yang lebih tinggi. Sebagai metode, pemberdayaan adalah suatu pendekatan agar masyarakat lebih berani. 

Menurut Endah (2020) pemberdayaan masyarakat intinya membangkitkan potensi yang ada dalam diri individu atau kelompok dengan memberikan dorongan, memberikan kesadaran akan potensi yang dimiliki orang atau kelompok tersebut dengan tujuan pemberdayaan mengarah kepada keadaan  capaian atau yang ingin dihasilkan kearah perubahan masyarakat yang berdaya guna dan memiliki kemampuan dalam merubah dan memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya.

Menurut Sany (2019) pemberdayaan masyarakat adalah cara dan metode yang digunakan individu, kelompok dan komunitas sehingga mereka menjadi mampu mengelola lingkungan dan mencapai tujuan mereka sendiri, dan dengan demikian mampu bekerja dan membantu satu sama lain untuk memaksimalkan kualitas hidup mereka. 

Menurut Chambers (2995, dalam Wijaya (2010) pemberdayaan masyarakat dalam konteks community development berarti pertumbuhan kekuasaan dan wewenang bertindak pada masyarakat untuk mengatasi masalah mereka sendiri seperti ekonomi dan kesehatan (Chambers: 1995). Wujud penumbuhan kekuasaan dan wewenang tersebut dengan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan hingga menikmati program pembangunan yang ditentukan oleh mereka sendiri, bahkan mereka diberi kesempatan untuk mengelola secara mandiri dana pelaksanaan program pembangunan. 

Mahmudi (2002, da,am Wijaya, 2010) ) menjelaskan istilah pemberdayaan (empowerment) berkaitan erat dengan proses transformasi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pemberdayaan adalah proses penumbuhan kekuasaan dan kemampuan diri dari kelompok masyarakat yang miskin/ lemah, terpinggirkan, dan tertindas. 

Menurut Rahman (2015) pemberdayaan adalah jalan menuju partisipasi masyarakat dalam pembangunan 
Menurut Rahman (2015) Pemberdayaan sebagai proses pengembangan    partisipasi    pada    intinya memberikan   kesempatan   pada   masyarakat untuk  turut  serta  (melalui  partisipasi)  dalam pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi  dan  sampai  kepada  pemanfaatanya melalui pengalaman langsung.

Konsep   pemberdayaan   lahir   karena adanya   dua   premis   mayor,   yaitu   adaya kegagalan  dan  harapan  (Friedman,  1992, dalam rohman, 2025) :82) yang   menegaskan,   adapun   yag   dimaksud sebagai  kegagalan  adalah  gagalnya  model-model pembangunan ekonomi dalam menanggulangi   masalah   kemiskinan   dan lingkungan secara keberlanjutan. Selanjutnya,   harapan   muncul   oleh   karena adanya   alternatif-alternatif      pembangunan yang  memasukkan  nilai—nilai  demokratis, persamaan gender, persamaan antar generasi,  dan  pertumbuhan  ekonomi  yang memadai. Oleh karenya  kemudian Friedman melanjutkan   penjelasannyua   bahwa   pada hakekatnya pemberdayaan masyarakat adalah   nilai   kolektif   dari  pemberdayaan inidividu. 

Permendagri  RI  Nomor  7  Tahun  2007  tentang  Kader  Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan  bahwa  pemberdayaan  masyarakat  adalah  suatu  strategi yang    digunakan    dalam    pembangunan    masyarakat    sebagai    upaya    untuk mewujudkan   kemampuan   dan   kemandirian   dalam   kehidupan   bermasyarakat, berbangsa   dan   bernegara   (Pasal   1,   ayat   (8).Inti   pengertian   pemberdayaan masyarakat  merupakan  strategi  untuk  mewujudkan  kemampuan  dan  kemandirian masyarakat.  Peraturan  Menteri  Dalam  Negeri  Nomor  66  Tahun  2007  Tentang Perencanaan  Pembangunan  Desa,  Pasal  5  ayat  (2)  pemberdayaan  yaitu  upaya untuk  mewujudkan  kemampuan  dan  kemandirian  masyarakat  dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

 Pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan    atau    keberdayaan).    Pemberdayaan    menunjuk    pada kemampuan  orang,  khususnya  kelompok  rentan  dan  lemah  sehingga  mereka memiliki  kekuatan  atau  kemampuan  dalam  (a)  memenuhi  kebutuhan  dasarnya sehingga  mereka  memiliki  kebebasan  (freedom),  dalam  arti  bukan  saja  bebas mengemukakan pendapat,melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan; (b)  menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan  mereka  dapat  meningkatkan  pendapatannya  dan  memperoleh barang-barang  dan  jasa-jasa  yang  mereka  perlukan;  dan  (c)  berpartisipasi  dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan  yang mempengaruhi mereka(Edi, 2010, dalam Arfianto, 2014).

Menurut Indiraswari (2023) Langkah-langkah program pengabdian masyarakat; (1) Identifikasi kebutuhan dan potensi lokal terkait pembukuan keuangan; (2) Membentuk tim pelaksana yang terdiri dari tenaga ahli dan praktisi; (3) Merancang program pelatihan dengan tujuan, materi, metode, dan evaluasi yang terstruktur; (4) Menyusun rencana sosialisasi melalui media massa dan pertemuan langsung; (5) Melaksanakan program pelatihan dan sosialisasi secara bertahap; dan (6) Melakukan evaluasi program untuk mengetahui efektivitasnya. 

Menurut Darwis (2021) Melakukan pemberdayaan juga termasuk empowering atau penguat yang bertujuan  meningkatkan  kemampuan kelompok masyarakat yang kurang mampu 
dan tertinggal dalam mengorganisir diri. 

Sumber 

  • Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25-30.
  • Darwis, R. S., Miranti, Y. S., Saffana, S. R., & Yuandina, S. (2021). Kewirausahaan Sosial Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 135-147.
  • Menurut Deswimar (2014) program pemberdayaan masyarakat desa adalah program yang sangat mementingkan kebutuhan masyarakat pedesaan.
  • Deswimar, D. (2014). Peran Program Pemberdayaan Masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 41-52.
  • Arfianto, A. E. W., & Balahmar, A. R. U. (2014). Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Ekonomi Desa. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 2(1), 53-66.
  • Rahman, K. (2015). Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 1(2), 189-199.Rahman, K. (2015). Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 1(2), 189-199.
  • Wijaya, M. (2010). Kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa. Journal of Rural and Development, 1(1).
  • Bahri, E. S. (2013). Pemberdayaan masyarakat: Konsep dan aplikasi. Fam Publishing.
  • Endah, K. (2020). Pemberdayaan masyarakat: Menggali potensi lokal desa. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan6(1), 135-143.
    Sany, U. P. (2019). Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Al Qur’an. Jurnal Ilmu Dakwah39(1), 32-44.
  • Sany, U. P. (2019). Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Al Qur’an. Jurnal Ilmu Dakwah39(1), 32-44.

Komentar

Postingan Populer