Konsep Pemberdayaan
Menurut Bahri (2013) ruang lingkup pemberdayaan terdapat dua bagian, dimana pemberdayaan sebagai proses dan pemberdayaan sebagai metode. Sebagai proses, pemberdayaan menitikberatkan pada perubahan dari status yang rendah ke status yang lebih tinggi. Sebagai metode, pemberdayaan adalah suatu pendekatan agar masyarakat lebih berani.
Menurut Endah (2020) pemberdayaan masyarakat intinya membangkitkan potensi yang ada dalam diri individu atau kelompok dengan memberikan dorongan, memberikan kesadaran akan potensi yang dimiliki orang atau kelompok tersebut dengan tujuan pemberdayaan mengarah kepada keadaan capaian atau yang ingin dihasilkan kearah perubahan masyarakat yang berdaya guna dan memiliki kemampuan dalam merubah dan memperbaiki kehidupan sosial ekonomi masyarakatnya.
Menurut Sany (2019) pemberdayaan masyarakat adalah cara dan metode yang digunakan individu, kelompok dan komunitas sehingga mereka menjadi mampu mengelola lingkungan dan mencapai tujuan mereka sendiri, dan dengan demikian mampu bekerja dan membantu satu sama lain untuk memaksimalkan kualitas hidup mereka.
Menurut Chambers (2995, dalam Wijaya (2010) pemberdayaan masyarakat dalam konteks community development berarti pertumbuhan kekuasaan dan wewenang bertindak pada masyarakat untuk mengatasi masalah mereka sendiri seperti ekonomi dan kesehatan (Chambers: 1995). Wujud penumbuhan kekuasaan dan wewenang tersebut dengan memberi kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan hingga menikmati program pembangunan yang ditentukan oleh mereka sendiri, bahkan mereka diberi kesempatan untuk mengelola secara mandiri dana pelaksanaan program pembangunan.
Mahmudi (2002, da,am Wijaya, 2010) ) menjelaskan istilah pemberdayaan (empowerment) berkaitan erat dengan proses transformasi sosial, ekonomi, politik, dan budaya. Pemberdayaan adalah proses penumbuhan kekuasaan dan kemampuan diri dari kelompok masyarakat yang miskin/ lemah, terpinggirkan, dan tertindas.
Menurut Rahman (2015) pemberdayaan adalah jalan menuju partisipasi masyarakat dalam pembangunan
Menurut Rahman (2015) Pemberdayaan sebagai proses pengembangan partisipasi pada intinya memberikan kesempatan pada masyarakat untuk turut serta (melalui partisipasi) dalam pembangunan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi dan sampai kepada pemanfaatanya melalui pengalaman langsung.
Konsep pemberdayaan lahir karena adanya dua premis mayor, yaitu adaya kegagalan dan harapan (Friedman, 1992, dalam rohman, 2025) :82) yang menegaskan, adapun yag dimaksud sebagai kegagalan adalah gagalnya model-model pembangunan ekonomi dalam menanggulangi masalah kemiskinan dan lingkungan secara keberlanjutan. Selanjutnya, harapan muncul oleh karena adanya alternatif-alternatif pembangunan yang memasukkan nilai—nilai demokratis, persamaan gender, persamaan antar generasi, dan pertumbuhan ekonomi yang memadai. Oleh karenya kemudian Friedman melanjutkan penjelasannyua bahwa pada hakekatnya pemberdayaan masyarakat adalah nilai kolektif dari pemberdayaan inidividu.
Permendagri RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat, menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat adalah suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat sebagai upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Pasal 1, ayat (8).Inti pengertian pemberdayaan masyarakat merupakan strategi untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 Tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Pasal 5 ayat (2) pemberdayaan yaitu upaya untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pemberdayaan atau pemberkuasaan (empowerment), berasal dari kata ‘power’ (kekuasaan atau keberdayaan). Pemberdayaan menunjuk pada kemampuan orang, khususnya kelompok rentan dan lemah sehingga mereka memiliki kekuatan atau kemampuan dalam (a) memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga mereka memiliki kebebasan (freedom), dalam arti bukan saja bebas mengemukakan pendapat,melainkan bebas dari kelaparan, bebas dari kebodohan, bebas dari kesakitan; (b) menjangkau sumber-sumber produktif yang memungkinkan mereka dapat meningkatkan pendapatannya dan memperoleh barang-barang dan jasa-jasa yang mereka perlukan; dan (c) berpartisipasi dalam proses pembangunan dan keputusan-keputusan yang mempengaruhi mereka(Edi, 2010, dalam Arfianto, 2014).
Menurut Indiraswari (2023) Langkah-langkah program pengabdian masyarakat; (1) Identifikasi kebutuhan dan potensi lokal terkait pembukuan keuangan; (2) Membentuk tim pelaksana yang terdiri dari tenaga ahli dan praktisi; (3) Merancang program pelatihan dengan tujuan, materi, metode, dan evaluasi yang terstruktur; (4) Menyusun rencana sosialisasi melalui media massa dan pertemuan langsung; (5) Melaksanakan program pelatihan dan sosialisasi secara bertahap; dan (6) Melakukan evaluasi program untuk mengetahui efektivitasnya.
Menurut Darwis (2021) Melakukan pemberdayaan juga termasuk empowering atau penguat yang bertujuan meningkatkan kemampuan kelompok masyarakat yang kurang mampu
dan tertinggal dalam mengorganisir diri.
Sumber
- Indiraswari, S. D., Zakaria, F. A., Gultom, A. F., Suparno, S., & Tursini, U. (2023). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Mewujudkan Desa Maju di Era Society 5.0. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 25-30.
- Darwis, R. S., Miranti, Y. S., Saffana, S. R., & Yuandina, S. (2021). Kewirausahaan Sosial Dalam Pemberdayaan Masyarakat. Focus: Jurnal Pekerjaan Sosial, 4(2), 135-147.
- Menurut Deswimar (2014) program pemberdayaan masyarakat desa adalah program yang sangat mementingkan kebutuhan masyarakat pedesaan.
- Deswimar, D. (2014). Peran Program Pemberdayaan Masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan. Jurnal El-Riyasah, 5(1), 41-52.
- Arfianto, A. E. W., & Balahmar, A. R. U. (2014). Pemberdayaan Masyarakat dalam Pembangunan Ekonomi Desa. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 2(1), 53-66.
- Rahman, K. (2015). Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 1(2), 189-199.Rahman, K. (2015). Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Desa. WEDANA: Jurnal Kajian Pemerintahan, Politik dan Birokrasi, 1(2), 189-199.
- Wijaya, M. (2010). Kemiskinan dan pemberdayaan masyarakat desa. Journal of Rural and Development, 1(1).
- Bahri, E. S. (2013). Pemberdayaan masyarakat: Konsep dan aplikasi. Fam Publishing.
- Endah, K. (2020). Pemberdayaan masyarakat: Menggali potensi lokal desa. Moderat: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan, 6(1), 135-143.
Sany, U. P. (2019). Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Al Qur’an. Jurnal Ilmu Dakwah, 39(1), 32-44. - Sany, U. P. (2019). Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Masyarakat Dalam Perspektif Al Qur’an. Jurnal Ilmu Dakwah, 39(1), 32-44.
Komentar
Posting Komentar