Glosarium Diskriminasi Ras dan Etnis
Glosarium Diskriminasi Ras dan
Etnis bersumber dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. · Diskriminasi
ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau
pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau
pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan
kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi,
sosial, dan budaya. · Ras
adalah golongan bangsa berdasarkan ciri-ciri fisik dan garis keturunan. · Etnis
adalah penggolongan manusia berdasarkan kepercayaan, nilai, kebiasaan, adat
istiadat, norma bahasa, sejarah, geografis, dan hubungan kekerabatan. · Warga
Negara adalah penduduk negara atau bangsa Indonesia berdasarkan keturunan,
tempat kelahiran, atau pewarganegaraan yang mempunyai hak dan kewajiban. · Tindakan
Diskriminasi Ras dan Etnis adalah perbuatan yang berkenaan dengan segala bentuk
pembedaan, pengecualian, pembatasan, …